9 PNS Terlibat Korupsi, Resmi Di-PTDH
RIAU24.COM - SELATPANJANG – Sebanyak 9 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau akan dipecat atau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Setelah mereka melakukan perlawanan, dan akhirnya kalah, maka SKB tiga menteri itu diperkuat dengan putusan MK nomor 87/PUU-XVI/2018.
Sekda Kepulauan Meranti, Yulian Norwis SE MM, Senin (29/4/2019) dalam jumpa pers nya di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan pemecatan 9 PNS Meranti yang sudah menjadi terpidana korupsi itu resmi dilakukan. Bahkan pemecatan terhitung sejak 1 Januari 2019.
Saat jumpa pers, Sekda didampingi Kepala BKD, Alizar, Sekretaris BKD, Bakharudin, Kabag Humas dan Protokol, Heri Saputra SH dan Kabid Mutasi Ricky. Sesuai SKB tiga menteri tersebut juga, Yulian mengatakan, paling lama, pemecatan tersebut, harus sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum akhir bulan April.
“Setelah sebagian PNS memprotes dan melakukan uji materi terhadap Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (4) UU huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN terkait pemberhentian ASN ke MK, maka, setelah diputuskan, semakin mempertajam konsekwensi pemberhentian itu. Makanya, kita umumkan secara resmi PTDH ini,” tegasnya.
Ditambahkan Kabag Humas Setdakab dan Protokol, Heri Saputra SH, bahwa 9 Pejabat tersebut terdiri dari mantan Pejabat Eselon II, III, IV dan level staf. Dengan pemberhentian itu, akan menjadi cambuk bagi PNS lainnya, agar lebih berhati-hati lagi dalam bekerja.
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi ASN lainnya, Karena semua tingkatan jabatan terjerat. Mulai dari Eselon II sampai degan level staf biasa,” ujarnya. ***
R24/phi/mad