Menu

Di PN Bengkalis, JPU Tuntut Caleg PKB Kabupaten Maranti 3 Bulan Kurungan

Dahari 3 May 2019, 18:45
Sidang lanjutan di PN Bengkalis atas dugaan terhadap tindak pidana pemilu (TPP) calon legislatif /hari
Sidang lanjutan di PN Bengkalis atas dugaan terhadap tindak pidana pemilu (TPP) calon legislatif /hari

Atas pembelaan ini, JPU Kejari Meranti meminta kepada majelis hakim diberikan waktu untuk menanggapi pledoi yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa. Dan pledoi tersebut juga telah disepakati, agenda tanggapan JPU dari pembelaan kuasa hukum dilakukan pada hari ini juga pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, JPU Kejari Meranti menuntut kepada terdakwa HA dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp24 juta rupiah. Karena menurut JPU terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Tindak Pidana Pemilu sesuai pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf J UU No 07 tahun 2017.

Tuntutan hukuman dari JPU ini, karena terdakwa HA selaku Caleg dari Partai PKB Dapil 1 Kecamatan Tebing Tinggi Nomor urut 1 diduga telah melakukan perbuatan Pidana Pemilu, dengan berkampanye menjanjikan materi kepada peserta kampanye sebagai imbalan.***


R24/hari
    

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua