Menu

Partai PKB Bengkalis Datangi KPU Serahkan Bukti dan Sekaligus Bahas Ini

Dahari 8 May 2019, 15:18
Pengurus PKB Bengkalais mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Jalan Pertanian./hari
Pengurus PKB Bengkalais mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Jalan Pertanian./hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bengkalis, Rabu 8 Mei 2019 mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Jalan Pertanian.

Dari pantauan, kedatangan pihak partai PKB ke kantor KPU tersebut dijaga ketat  aparat Kepolisian Polres Bengkalis saat berjalannya pertemuan antara Pengurus PKB dan KPU.

Usai pertemuan, juru bicara LPP PKB Bengkalis Riza Zuhelmy mengatakan, bahwa kedatangannya ke Kantor KPU setelah sebelumnya mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis.

Diutarakannnya, kehadiran Pengurus PKB ingin mengetahui keberatan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas dasar apa. Selain itu, pihaknya menyerahkan data-data ke KPU yang menepis tudingan adanya penggelembungan suara l.

"Tadi sudah kami sampaikan ke KPU diantaranya data DAA1 (per TPS), teli DAA1, DA1 (per Desa), BA Hasil Pleno PPK dan C1 TPS 39 (difoto) serta kondisi pleno di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),"kata Riza Zuhelmy kepada sejumlah wartawan, Rabu 8 Mei 2019.

Diutarakannya, jika Nasdem menginginkan perhitungan suara ulang harus dengan basis bukti data yang jelas. Misalnya ada selisih atau praktek-praktek yang melanggar peraturan Pemilu bukan berdasarkan pada asumsi.

"Jika tidak (memiliki data red,) maka kami mengimbau agar Bawaslu maupun KPU meninjau kembali keputusan-keputusan yang nantinya akan menyebabkan preseden buruk dalam penyelenggaraan Pemilu,"ungkapnya.

Masih kata Riza, PKB sangat menyayangkan rekomendasi dikeluarkan Bawaslu yang terkesan terlalu tergesa-gesa tanpa kajian.

"Kami juga tidak mau berpolemik kami hanya ingin melihat sesuai dengan basis data bukan berdasarkan asumsi baru kemudian kita mengambil keputusan agar tidak terjadi preseden buruk dalam Pemilu. Dan kita ingin menekankan bahwa keputusan harus berdasarkan data, fakta mekanisme dan peraturan. Jika tidak maka kami akan menempuh jalur DKPP,"ujarnya lagi.

Sementara, Komisioner KPU Bengkalis, Elmiawati Safarina mengatakan bahwa dibuka atau tidaknya kotak suara di Bathin Solapan itu akan dipelajari pihaknya lebih lanjut. KPU akan menyandingkan data yang berhasil dihimpun maupun aturan sebagai dasar untuk menindaklanjuti rekomendasi.

"Rekomendasi Bawaslu memang sudah keluar, hanya kami harus memutuskan dalam rapat pleno. Dibuka atau tidaknya kotak suara itu akan dipelajari lebih lanjut,"singkat Elmiawati.***


R24/phi/hari