Menu

Rumah Tersangka Pengancam Penggal Jokowi Digeledah Tim Polda Metro Jaya

Riki Ariyanto 13 May 2019, 10:20
Rumah HS pengancam Presiden Jokowi digeledah polisi (foto/ilustrasi)
Rumah HS pengancam Presiden Jokowi digeledah polisi (foto/ilustrasi)

HS dijerat dengan pasal 104 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Sumber: Tempo)

Halaman: 12Lihat Semua