Menu

Rumah Tersangka Pengancam Penggal Jokowi Digeledah Tim Polda Metro Jaya

Riki Ariyanto 13 May 2019, 10:20
Rumah HS pengancam Presiden Jokowi digeledah polisi (foto/ilustrasi)
Rumah HS pengancam Presiden Jokowi digeledah polisi (foto/ilustrasi)

RIAU24.COM - Senin 13 Mei 2019, Rumah tersangka HS yang diduga mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) digeledah personil dari Kepolisian Daerah Metro Jaya. Penggeledahan berlangsung di alamat di Jalan Palmerah Barat I RT 09 RW 01, Palmerah, Jakarta Barat, pada Ahad pagi, 12 Mei 2019.

Seperti yang dilansir dari Tempo, Ketua RT 09, Harto Kaseha, membenarkan adanya penggeledahan rumah HS oleh tim dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.00 WIB. Sebelumnya, sejak pukul 06.30, aparat telah datang namun belum bisa menjumpai Harto. "Dia duduk dulu di dekat mushala karena rumah saya masih gelap dan saya masih tidur," sebut Harto.

Saat tiba di rumahnya, polisi menanyakan Harto rumah HS. Awalnya Harto mengira kedatangan polisi untuk menanyakan perihal pemilu. "Saya mengira akan ditanya soal C1 karena saya kemarin jadi ketua KPPS. Kalau masalah itu saya punya dokumentasi lengkap," sebut Harto.

Namun kemudian polisi menunjukkan foto HS untuk memastikan bahwa Harto mengenali wajah HS. "Saya ditanya bapak kenal dengan HS, saya jawab kenal. Dia tanya rumahnya di mana dan saya beri tahu kalau rumahnya di tembok ujung keluar gang, ada di sebelah kiri," tutur Harto. 

Selanjutnya polisi tersebut menghubungi anggota yang berada di Parung, Bogor untuk memberikan informasi jika rumah HS sudah ditemukan. HS diketahui ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Bogor sekitar pukul 08.00 WIB.

HS ditetapkan sebagai tersangka akibat video yang viral di media sosial. Dalam video berlatar aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu pada Jumat, 10 Mei lalu, HS terang-terangan ancam bakal memenggal kepala Presiden Jokowi.

HS dijerat dengan pasal 104 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Sumber: Tempo)