Juni Mendatang 7.716 KPM Terima Bantuan Pangan Non Tunai
"Pelaksanaan BPNT dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017, tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2018, tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo yang meminta agar setiap penyaluran Bantuan Sosial dilakukan secara non tunai melalui sistem perbankan. Adapun tujuan dari Bantuan Sosial Non Tunai antara lain sebagai berikut,"Katanya.
Adapun tujuan bantuan sosial non tunai dilaksanakan Pertama Mengurangi beban pengeluaran KPM BPNT melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, Kedua Memberikan bahan pangan dengan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM BPNT.
Ketiga, Memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat adminstrasi dan yang ke empat Memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM BPNT dalam memenuhi kebutuhan pangan.
"Pada Bulan Oktober 2018 Kita telah mulai pelaksanaan Sosialisasi Transformasi Bansos Rastra ke BPNT di 14 Kecamatan dan 131 Kampung dan Kelurahan. Adapun Pendamping Bansos Pangan berjumlah sebanyak 189 Orang, yaitu dari Tenaga Koordinator Teknis Bansos Pangan, Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH), Operator PKH, Operator Basis Data Terpadu, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Supervisor dan Fasilitator Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT)," ungkapnya.
Di awal tahun 2019 sampai dengan bulan ini Tikor Bansos Pangan Kabupaten Siak telah melaksanakan pertemuan atau rapat bersama pihak-pihak terkait seperti Bank BI dan Mandiri dan Satgas baik yang dilaksanakan di Pekanbaru maupun di Kabupaten Siak.
Tim Koordinasi Kabupaten melalui Dinas Sosial telah melakukan survey di lapangan bekerjasama dengan Bank Himbara, yaitu Bank Mandiri dengan mengusulkan 126 Agen atau e-Warung dari target yang direncanakan, yaitu 131 Agen atau e-Warung sebagai tempat KPM melakukan transaksi atau berbelanja bahan yang telah ditentukan, yaitu Beras dan Telur.