Dipelintir dan Dijadikan Narasi, Dradjad Wibowo: People Power Disebut Makar, Ngawur!
RIAU24.COM - Anggota Dewan Kehormatan (Wanhor) PAN, Dradjad Wibowo, menyorot penggunaan istilah makar, yang kerap disorot sejak beberapa hari belakangan ini. Menurutnya, aksi memelintir istilah people power sebagai tindakan makar, adalah sesuatu hal yang salah.
Tak hanya itu, ia juga menilai, aksi pemelintiran dan permainan istilah makar itu, hanya sekedar narasi. Tujuannya, untuk melakukan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap ulama dan politisi yang pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo-Sandi.
"Mereka lupa asal kata demokrasi. Demos (people) dan Kratos (power) itu kalau diterjemahkan menjadi People Power. Jadi people power itu ya demokrasi. Ngawur saja kalau ditarik sebagai makar,” terangnya, Rabu 15 Mei 2019.
Seperti diketahui, saat ini sejumlah tokoh yang berada pada kubu Prabowo-Sandi, mulai terjerat dan diadukan karena terkait dugaan makar tersebut. Salah satunya, adalah Amien Rais, yang merupakan Ketua Dewan Kehormatan PAN. Yang melaporkannya adalah caleg PDIP, Dewi Tanjung. Perempuan ini juga yang melaporkan Eggi Sudjana, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sama halnya dengan Eggi, laporan itu disampaikan Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya. Selain Amien Rais, ia juga melaporkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab dan Ustaz Bachtiar Nasir. Seperti diketahui, ketiga tokoh ini adalah pendukung calon presiden Prabowo Subianto.
Menurut Dradjad, Amien Rais adalah lokomotif reformasi dan demokratisasi Indonesia. Amien adalah ketua MPR yang memimpin amandemen konstitusi yang menjamin demokrasi, HAM, otonomi daerah dan sebagainya. Salah satu butir amandemen itu justru mempersulit pelengseran Presiden dalam sistem ketatanegaraan kita.
"Jadi makar sama sekali tidak ada dalam pikiran, ucapan dan tindakan pak Amien. Semua langkah politik yang beliau ambil selalu dalam koridor konstitusi, dan sesuai dengan demokrasi,” terangnya lagi.
Menurutnya, yang ditentang Amien Rais adalah penistaan pemilu. Dradjad menilai, Pemilu 2019 telah dinistakan oleh berbagai kelemahan dan kecurangan, yang bagi sebagian rakyat dinilai terstruktur, sistematis dan masif.
"Itulah yang diprotes Pak Amien,” tegasnya.
Karena KPU gagal menunjukkan netralitas dan kapabilitas, serta responsif terhadap protes resmi BPN, kata Dradjad, maka Amien mengangkat topik people power. Demokrasi. Dalam demokrasi, rakyat lah yang berdaulat dan punya suara, yang menjadi sumber kekuasaan bagi semua penyelenggara negara. Bukan KPU.
"Tapi karena oknum-oknum itu tidak paham pengertian people power yang bahasa Inggris atau Demos dan Kratos yang bahasa Yunani, oleh Pak Amien menerjemahkan menjadi kedaulatan rakyat,” terangnya lagi.
Drajad kemudian menerangkan isi pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
"Jadi siapa saja yang menganggap istilah People Power, Demos and Kratos, atau Kedaulatan Rakyat sebagai makar, justu dia melanggar Konstitusi kita,” tandasnya. ***