Melalui Robot 02, Seperti Ini Dugaan Kejanggalan yang Terpantau dalam Situng KPU
RIAU24.COM - Bawaslu telah menetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah karena telah melanggar administrasi pemilu. Dalam hal ini, KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke dalam Sistem Informasi Penghitungan alias Situng.
Menyorot proses input data ke Situng tersebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, sebelumnya telah memaparkan dugaan bukti kecurangan tersebut. Hal itu diperlihatkan saat pertemuan di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Selasa 14 Mei 2019.
Dalam pemaparan bukti kecurangan itu, ahli teknologi dan informasi jebolan Institut Teknologi Bandung (ITB), Hairul Anas, menunjukkan bukti kecurangan dalam Situng KPU tersebut.
Dikatakan, dia bersama timnya bekerja untuk memantau kecurangan pada bagian sceen monitoring dan pemantauan pemindaian C1. Dia mengaku menciptakan robot untuk memantau layar Situng KPU dari menit ke menit, melalui robot ciptaannya itu.
Selain itu, pihaknya juga menunjukkan ada indikasi manipulasi dalam pemantauan dokumen C1.
Salah satunya, dari pemantauan pindai dokumen C1, Hairul melihat ada yang tak beres dan janggal, yakni adanya perubahan latar belakang dokumen C1 dan hasil pindai dokumen tersebut.