Bupati Kuansing Tandatangani Komitmen Bersama Optimalisasi Pengelolaan Pelayanan Pengaduan
Sementara itu Wakil Gubernur Edy Natar Nasution mengatakan salah satu upaya perbaikam kualitas pelayanan publikasi dengan memberikan akses seluas luasnya kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan atas layanan yang diberikan oleh penyelenggara.
Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 76/2013 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik, yang mengisyaratkan terbentuknya sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.
"Dengan adanya SP4N ini diharapkan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel sesuai kewenangan masing-masing penyelenggara dan mendorong peningkatan kinerja penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pelayanan publik," harap Wagubri.***