Polri Benarkan Kivlan Zen Jadi Tersangka Kasus Makar
RIAU24.COM - Polisi membenarkan status mantan Kepala Staf Kostrad ABRI, Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka. Kivlan ditetapkan tersangka atas dugaan kasus makar.
"Sudah tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo melansir dari Viva Senin, 27 Mei 2019.
Namun, Dedi tak menjelaskan secara rinci kapan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, pengacara Kivlan Zen Djuju Purwantoro mengatakan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan makar. Pemeriksaan terhadap Kivlan dilakukan pada Rabu, 29 Mei 2019.
"Rabu lusa pemeriksaan tersangka Pak Kivlan Zen," ujar Djuju Senin, 27 Mei 2019.
Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan untuk Kivlan yang diperoleh seharusnya pemeriksaan dilakukan pada 21 Mei lalu. Pada surat itu tertulis jika Kivlan dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan atau makar dan atau penghasutan.