Demo Protes Anti- Ekstradisi China Rusuh, Polisi Kepung Parlemen Hong Kong
RIAU24.COM - Setelah protes damai sejuta orang terhadap rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi ke China berubah jadi pertikaian antara polisi dan pengunjuk rasa, polisi antihuru-hara langsung mengepung kantor parlemen Hong Kong pada hari Senin 10 Juni 2019.
Menurut saksi mata Reuters mengatakan ratusan polisi antihuru-hara bersenjatakan pentungan, perisai, gas air mata, dan semprotan siaga di kantor Dewan Legislatif ketika sejumlah pengunjuk rasa menyerbu barikade polisi tak lama setelah tengah malam.
Polisi menggunakan pentungan dan menembakkan semprotan merica ke arah pengunjuk rasa, yang berhasil menutup sebagian jalan di dekat mereka. Beberapa orang terluka dan ambulans dihubungi untuk datang.
Kantor Dewan Legislatif Hong Kong akan menjadi tempat debat para pembuat undang-undang yang akan dimulai pada hari Rabu untuk mengesahkan RUU baru tersebut. RUU itu akan memungkinkan tersangka yang diburu China dikirim melintasi perbatasan untuk diadili.
Demonstrasi yang diwarnai kekerasan telah membuat wilayah pusat keuangan global itu terpuruk ke dalam krisis politik baru. Para demonstran dan pemimpin oposisi menuntut RUU itu ditangguhkan dan menuntut Kepala Eksekutif Carrie Lam yang didukung Beijing mengundurkan diri.
Setelah tujuh jam berjalan, para penyelenggara demonstrasi memperkirakan 1.030.000 orang ambil bagian dalam protes. Jumlah ini melampaui demonstrasi pada tahun 2003 ketika setengah dari jumlah tersebut turun ke jalan untuk menentang rencana pemerintah memberlakukan hukum keamanan nasional yang lebih ketat.