Kasus BLBI, KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Sebagai Tersangka
KPK juga memastikan jika penetapan tersangka terhadap Sjamsul dan Itjih sesuai dengan proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
zxc2
Sjamsul dan Itjih juga telah beberapa kali dipanggil oleh tim lembaga antirasuah, tapi sejauh ini keduanya tidak kooperatif. Yakni pada 8 dan 9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018.
"KPK sudah memberikan ruang terbuka yang cukup pada Sjamsul dan istrinya untuk memberikan keterangan, Informasi, bantahan atau bukti lain secara adil dan proporsional. Akan tetapi, hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak Sjamsul dan istri," lanjut Saut.
Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.