Menu

Kasus BLBI, KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim Sebagai Tersangka

Muhammad Iqbal 10 Jun 2019, 17:37
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

RIAU24.COM - Pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan mereka sebagai tersangka terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk BDNI.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup KPK menetapkan SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilansir dari Merdeka.com, Senin 10 Juni 2019.

zxc1

Saut menjelaskan, Sjamsul dan Itjih diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. Saat ini, Syafruddin telah divonis 15 tahun dalam kasus tersebut.

"Terkait dengan pihak yang diperkaya, pada pertimbangan Putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 Triliun," paparnya.

KPK juga memastikan jika penetapan tersangka terhadap Sjamsul dan Itjih sesuai dengan proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
zxc2

Sjamsul dan Itjih juga telah beberapa kali dipanggil oleh tim lembaga antirasuah, tapi sejauh ini keduanya tidak kooperatif. Yakni pada 8 dan 9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018.

"KPK sudah memberikan ruang terbuka yang cukup pada Sjamsul dan istrinya untuk memberikan keterangan, Informasi, bantahan atau bukti lain secara adil dan proporsional. Akan tetapi, hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak Sjamsul dan istri," lanjut Saut.

Atas perbuatannya, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK