Tak Tertib Administrasi, 53 Desa di Bengkalis Terima Sanksi Potong Dana Pembangunan
RIAU24.COM - BENGKALIS - Tidak tertib administrasi, sebanyak 53 desa dari 136 desa di Kabupaten Bengkalis diberikan sanksi pemotongan anggaran Percepatan Pembangunan Penyediaan Infrastruktur Desa (P3ID), sebelumnya juga disebut dana Instruksi Bupati (Inbup) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran (TA) 2018.
Dana P3ID tersebut berjumlah Rp200 juta setiap tahun per desa, besaran potongan sebagai sanksi bagi desa tidak tertib administrasi itu bervariasi, antara 15 persen hingga 37,5 persen. Nominal tersebut berdasarkan dari besar kecilnya kategori tidak tertib administrasi desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis Drs. H. Yuhelmi ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan menjelaskan, bahwa sanksi tersebut diberlakukan TA 2019 bagi desa sudah sesuai aturan dan ketentuan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 356/KPTS/VIII/2018.
Desa dalam tidak tertib administrasi dalam kategori pertama adalah pemotongan sebesar 37,5 persen atau mencapai Rp75 juta rupiah disebabkan diantaranya karena pajak belum membayar, kondisi fisik tidak sesuai dengan di perencanaan, pencairan tidak dilakukan sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) dan dokumen pelaporan tidak ada.
Kemudian sanksi pemotongan terhadap desa yang tidak tertib administrasi sesuai dengan kategori kedua sebesar Rp30 juta. Yaitu, dalam penyampaian dokumen perencanaan dan pelaporan di desa tidak lengkap.
Pemotongan dana P3ID sebesar Rp75 juta disanksikan sebanyak 32 desa tersebar di 9 kecamatan dan pemotongan P3ID sebesar Rp30 juta kepada 21 desa di 10 kecamatan yang ada. Sedangkan tanpa sanksi pemotongan atau murni menerima dana P3ID sebesar Rp200 juta tahun ini ada sebanyak 83 desa.