Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Kasus yang Menimpa Kivlan Zein
"Terhadap perbuatan dari pihak kepolisian yang sudah melewati ketentuan yang normal kita wajib meminta perlindungan hukum. Kenapa? Dia dijadikan tersangka tanggal 29 (Mei) langsung ditahan, diambil di Bareskrim dengan pakaian lengkap, itu kan nggak manusiawi kan kita anggap. Sebaiknya panggil, abis itu jadi saksi kan. Kan orang dilaporkan aja harus jadi saksi dulu, kecuali ketangkap narkoba, bawa senjata," tutur Tonin, dilansir detik.
"Abis itu keluar di Tv kemarin, itu yang kejam sekali dituding sebagai dalang pembunuhan. Berarti kan Pak Kivlan sudah jadi tersangka. Sementara belum pernah diperiksa. Kalau penyelidikan itu kan soft, tidak boleh terbuka. Kalau ini baru mau nyelidik tapi diumumkan ke publik apa namanya. Pasal yang dipakai senjata api bukan rencana pembunuhan. Kan yang ada Pak Kivlan yang mau dibunuh," ujarnya lagi.
Terkait pengungkapan kasus Kivlan tersebut ke publik, Menko Polhukam Wiranto mengakui, penyelidikan terhadap kasus dugaan rencana pembunuhan itu memang belum tuntas.
Ia mengatakan, masih diperlukan pendalaman dan juga pengembangan dari pihak kepolisian. Karena itu, Wiranto meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan.
"Kita buka ke masyarakat agar masyarakat paham dan juga bisa mereduksi berbagai spekulasi hoaks-hoaks yang melakukan katakanlah investigasi liar yang kemudian banyak sekali skenario-skenario yang muncul di publik," ujar Wiranto di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu 12 Juni 2019. ***