Menu

Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Kasus yang Menimpa Kivlan Zein

Siswandi 12 Jun 2019, 23:35
Kivlan Zein
Kivlan Zein

RIAU24.COM -  Hingga saat ini, sejumlah kasus hukum terus dialami masih mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen (purn) Kivlan Zein. Mulai dari kasus dugaan makar, kepemelikan senjata api ilegal, hingga yang terbaru, disebut terlibat dalam kasus rencana pembunuhan, terhadap 4 tokoh nasional.  

Terkait tuduhan itu, pengacara Kivlan Zen, Muhammad Yuntri membantahnya. Malah sebaliknya, Yuntri mengatakan, yang sebenarnya adalah kliennya yang justru menjadi target pembunuhan.

Dilansir republika, Rabu 12 Juni 2019, Yuntri menuturkan, kasus hukum yang kini menjerat Kivlan Zen sangat kental unsur politiknya.

Hal itu bermula saat ketika Kivlan menantang Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto untuk berdebat secara terbuka di telivisi terkait peristiwa kelam 1998. Menurut Kivlan, Prabowo Subianto tidak bertanggung jawab atas peristiwa 1998.

Namun tantangan itu tak dipenuhi Wiranto. Sebagai gantinya, Wiranto mengutus Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi.

"Kemudian Pak Kivlan berseloroh, Kau (Saurip Kadi) ini bukan level Aku. Aku maunya Pak Wiranto, Aku tahu persis kondisi 1998. Kelihatannya ada unsur ketersinggungan atau gimana saya tidak mengerti beliau dijerat dengan tiga tindak pidana (makar, kepemilikan senjata api, dan rencana pembunuhan)," terang Yuntri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa 11 Juni 2019 lalu.

Karena itu, Yuntri membantah pernyataan Wiranto saat jumpa pers bersama Kapolri di kantor Menko Polhukam, baru-baru ini. Selain bertentangan dengan keterangan Kivlan, pengungkapan kasus itu juga dinilai pihaknya sebagai sikap yang sangat tidak menghargai asas praduga tak bersalah. Apalagi, mengingat kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, sehingga tidak etis jika langsung diungkap ke publik.  

"Dengan kasusnya Eggi Sudjana dikembangkan masalah makar kemudian Pak Kivlan dijebak di sana. Kemudian ada unsur senjata api dan rencana pembunuhan empat orang itu lewat Iwan (Heri Kurniawan)," tambahnya.

Terkait keberadaan Iwan alias Heri Kurniawan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rencana pembunuhan tokoh nasional tersebut, yang kemudian dikaitkan dengan Kivlan, Yuntri kemudian menuturkan, sekitar bulan Maret lalu, Iwan datang ke Kivlan membawa informasi.

Isinya juga mengejutkan. Menurut Iwan, Kivlan menjadi target pembunuhan oleh empat pejabat negara yang saat ini dikabarkan menjadi sasaran pembunuhan. Kemudian Iwan diperintahkan untuk menjadi sopir Kivlan. Sebab, kediaman Kivlan cukup jauh di Gunung Picung, Bogor, Jawa Barat.

"Kata Iwan, kan masih ada hutan-hutannya banyak babi, Iwan bilang ini ada senjata, Pak. Pak Kivlan bilang itu bukan untuk bunuh babi tapi bunuh tikus,” terang Yuntri lagi.

Selanjutnya, pada peringatan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), Iwan diberikan uang sekitar 10 ribu dolar Singapura untuk melakukan demontrasi. Mengingat Kivlan Zen sangat anti dengan komunis dan juga Partai Komunis Indonesia (PKI).

Meski uang telah diberikan, namun demo itu tak kunjung dilakukan. Saat Kivlan meminta pertanggungjawaban, Iwan sudah menghilang.  

"Tiba-tiba pada peristiwa 21-22 Mei kemarin Iwan tertangkap, entah kenapa muncul dengan cerita seolah-olah dia mempunyai senjata api dan dibalikin ceritanya bahwa dia disuruh Pak Kivlan untuk membunuh empat orang itu," tutupnya.

Minta Perlindungan Hukum
Hingga malam, Kivlan Zein menyurati Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu hingga Menko Polhukam Wiranto, untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan.

Dituturkan pengacara Tonin T Singarimbun, surat permohonan tersebut sudah dilayangkan hari ini.

Langkah kliennya meminta perlindungan hukum, karena Kivlan merasa dikriminalisasi dan dizalimi, terkait kasus kepemilikan senjata api serta rencana pembunuhan terhadap 4 pejabat negara.

"Terhadap perbuatan dari pihak kepolisian yang sudah melewati ketentuan yang normal kita wajib meminta perlindungan hukum. Kenapa? Dia dijadikan tersangka tanggal 29 (Mei) langsung ditahan, diambil di Bareskrim dengan pakaian lengkap, itu kan nggak manusiawi kan kita anggap. Sebaiknya panggil, abis itu jadi saksi kan. Kan orang dilaporkan aja harus jadi saksi dulu, kecuali ketangkap narkoba, bawa senjata," tutur Tonin, dilansir detik.

"Abis itu keluar di Tv kemarin, itu yang kejam sekali dituding sebagai dalang pembunuhan. Berarti kan Pak Kivlan sudah jadi tersangka. Sementara belum pernah diperiksa. Kalau penyelidikan itu kan soft, tidak boleh terbuka. Kalau ini baru mau nyelidik tapi diumumkan ke publik apa namanya. Pasal yang dipakai senjata api bukan rencana pembunuhan. Kan yang ada Pak Kivlan yang mau dibunuh," ujarnya lagi.

Terkait pengungkapan kasus Kivlan tersebut ke publik, Menko Polhukam Wiranto mengakui, penyelidikan terhadap kasus dugaan rencana pembunuhan itu memang belum tuntas.

Ia mengatakan, masih diperlukan pendalaman dan juga pengembangan dari pihak kepolisian. Karena itu, Wiranto meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan.

"Kita buka ke masyarakat agar masyarakat paham dan juga bisa mereduksi berbagai spekulasi hoaks-hoaks yang melakukan katakanlah investigasi liar yang kemudian banyak sekali skenario-skenario yang muncul di publik," ujar Wiranto di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu 12 Juni 2019. ***