Tiga Napi Yang Kabur Dari Rutan Jambi Diamankan Di Bengkalis, Satu Napi Ditembak
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kepolisian Resor Polres Kabupaten Bengkalis Riau, berhasil mengamankan tiga orang Narapidana (Napi) kabur dari Rumah tahanan (Rutan) kelas II B Sungai Penuh Jambi, Senin 17 Juni 2019 pada pukul 16.00 WIB.
Hal tersebut berdasarkan surat kepala Rutan sungai penuh Jambi nomor pencarian Napi yang melarikan diri dari Lapas kelas II B Sungai Penuh Jambi nomor W5 PAS 6 PK 01-04.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto SIK MH ketika dikonfirmasi Riau24.com melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andre Setiawan membenarkan bahwa telah mengamankan tiga orang Napi kabur dari Rutan Sungai Penuh Jambi.
Diutarakan Kasat Reskrim, pada hari Senin 10 juni 2019 pada pukul 12.45 WIB Empat orang nara pidana kasus narkotika di rutan kelas II B sungai penuh melarikan diri dengan membobol salah satu tembok saluran air.
"Sesampainya di belakang antara block dan dapur mereka menuju ke pos atas dan merusak pintu pos dan naik ke atas pos pantau. Serta membuka jendela kaca nako, selanjutnya ke empat napi tersebut kabur melalui tembok belakang dengan menggunakan kain panjang untuk menuruni tembok pembatas antara rutan dengan rumah warga,"ungkap Kasatreskrim AKP Andre Setiawan SH saat didampingi Kasat Narkoba AKP Syharizal.
Selain itu, Kasat juga memberikan catatan bahwa, keempat napi tersebut merupakan narapida kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman di rutan kelas II B sungai penuh. Napi yang kabur dari rutan sungai penuh tersebut terdapat satu napi yang berasal dari provinsi riau.
"Saat napi kasus narkotika tersebut melarikan diri di duga memanfaatkan waktu disaat para petugas rutan dan napi yang lain sedang menjalankan sholat dzuhur. Dan anggota polsek sungai penuh dan sat ik polres kerinci melakukan cek TKP dan koordinasi dengan kepala rutan,"ujar Kasat menerangkan.
Masih kata Kasat, dan pada Senin 17 Juni 2019, berdasarkan informasi dari Polda Jambi, dan data DPO tahanan yang melarikan diri dari rutan Sungai Penuh Jambi.
Kemudian, dari hasil kordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kerinci Polda Jambi, bahwa DPO tersebut berada di wilayah riau Kabupaten Bengkalis.
"Oleh karena itu tim dari Polres Bengkalis melakukan pendalaman atas informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan bahwa DPO tersebut berada di wilayah Bengkalis, kemudian gabungan sat reskrim dan narkoba melakukan kegiatan penangkapan dipimpin oleh saya sendiri dan Kasat Narkoba beserta 10 personel dan berhasil mengamankan tiga Napi,"ungkap AKP Andre Setiawan.
"Untuk napi bernama Syafrizal, pada saat dilakukan penangkapan berusaha melarikan diri dan melawan petugas, saat itu diberikan tembakan peringatan namun tetap melarikan diri dan diberikan tindakan tegas terukur ditembak bagian paha sebelah kanan dan dilarikan ke RSUD Bengkalis,"ungkapnya lagi.
Adapun dari ketiga Napi tersebut diantaranya, Syafrizal alias Sapri Bin Manarudin (37) tahun, perkara narkotika, hukuman 9 tahun, alamat gang umi amaliyah desa batu VIII kecamatan Bagan siapi api, kab. Rokan hilir prop riau.
Kemusian, Mike Putra Wijaya Bin Zulhajr Rusan, (37) perkara narkotika, hukuman 6 tahun 8 bulan, alamat desa koto keras kecamatan Pesisir bukit kota sungai penuh. Dan Rahmat Dani bin Samsu (24) perkara narkotika, hukuman 5 tahun 6 bulan, alamat desa kuumun hilir, kecamata Kumun debai kota sungai penuh.
"Ketiganya kita amankan tadi di Jalan Sudirman, Parit Bangkong, Kelurahan Damon, Bengkalis,"pungkasnya. (hari)