Kades Pendekit Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Sidang Perdana
RIAU24.COM - BENGKALIS - Terduga pelaku cabul terhadap anak di bawah umur yang merupakan masih berstatus pelajar berumur 15 tahun oleh pelaku kades Pedekik, Kecamatan Bengkalis Jan alias Kijan (53), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, jalan Karimun, Selasa (18/06/19) kemarin.
Sidang perdana ini dengan genda bacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH, dengan dua anggota Mohd. Rizky Musmar, SH dan Aulia F. Widhola, SH.
Sementara dari pihak JPU Kejari Bengkalis Eriza Susila, SH, dan terdakwa Kades Pedekik Jan alias Kijan didampingi pengacaranya bernama Aziun As'ari.
Humas PN Bengkalis, Zia Ul Jannah Idris ketika dihubungi, mengatakan sidang tersebut akan dilanjutkan pada hari Selasa depan, dengan agenda menghadirkan saksi.
"Semalam sidangnya, dan selasa depan agenda terhadap saksi,"ungkap Zia Ul Jannah, Rabu 19 Juni 2019.
Sementara Kasi Pidum Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa status Kades Pedekik Jan alias Kijan kini menjadi terdakwa. Dalam sidang pernada sudah digelar pada hari Selasa kemarin.
"Selasa pekan depan, agenda menghadirkan saksi, "ujarnya singkat.
Sebelumnya, Kades Pedekik ini terancam hukuman penjara minimal lima tahun, dengan melanggar Pasal 82 Junto Pasal 76 Huruf e Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.***
R24/phi/hari