Menu

Mantan Eks Plt Sekda Bengkalis Jadi Saksi Dugaan Korupsi KMP Tasik Gemilang

Dahari 19 Jun 2019, 21:06
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Agung Irawan, SH/hari
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Agung Irawan, SH/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Terdakwa dugaan korupsi dana operasional penyeberangan RoRo KMP Tasik Gemilang, Ja'afar Arief dan rekanan YA alias Edi telah menjalani sidang yang ketiganya dengan agenda menghadirkan dua saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Selasa (18/06/19) kemarin.

Demikian yang disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Agung Irawan, SH. Ungkap Agung, dua saksi yang dihadirkan tersebut, pertama mantan Plt Sekda Bengkalis H. Arianto, dan mantan Kadishub Emri.

"Agenda sidang pada Selasa pekan depan juga kita masih menghadirkan saksi-saksi,"ungkap Agung ketika dihubungi mengaku masih di Pekanbaru, Rabu 19 Juni 2019.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi operasional Kapal RoRo Tasik Gemilang ini terungkap, setelah penyidik Kejari Bengkalis melakukan pendalam dan dilakukan audit oleh BPK-P mulai operasi tahun 2012-2015.

Dari hasil audit tersebut, BPK-P menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp1,3 Milyar. Sehingga penyidik Kejari Bengkalis setelah kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan.***


R24/phi/hari