Dewan Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Bahas 4 Ranperda
"Karena tentang judulnya pendirian berarti kita akan menjadikan PDAM yang baru. Sedangkan PDAM kita yang sudah ada sejak tahun 1994 setelah mempelajari dan mendengar melakukan pembahasan terkait serta mengamati kondisi terkini maka Pansus dapat memahami dan menerima usulan judul menjadi perusahaan umum daerah Air minum Tirta terubuk kabupaten Bengkalis yang diajukan oleh pemerintah daerah.
1. Meminta kepada saudara Bupati Bengkalis segera .enindaklanjuti Perda yang akan kita sepakati pengesahannya ini ke dalam peraturan peraturan teknis terutama dalam bentuk peraturan Bupati sehingga peraturan ini segera dapat disahkan.
2. Dengan dibentuknya Perda air minum Tirta terubuk ini maka diminta agar dapat lebih mewujudkan sistem penyediaan air minum dan diharapkan dengan pembentukan air minum Tirta terubuk penyediaan air minum yang berkualitas kuantitas dan kontinuitas dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
3. Kepada saudara Bupati Bengkalis agar memerintahkan bagian Ekonomi, Setda Bapenda, BPKAD kabupaten Bengkalis untuk dapat lebih menggali lagi sumber-sumber potensi yang masih belum terdata dengan melakukan berbagai hal diantaranya survei pendataan maupun pengkajian yang lebih akurat lagi terhadap potensi yang ada, sehingga bisa dijadikan sumber dalam hal peningkatan hasil pendapatan asli daerah kabupaten Bengkalis.
4. Diharapkan di dalam penerimaan pegawai dan tenaga kerja di air minum Tirta terubuk untuk lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal yang kualitas dan kuantitasnya yang benar-benar bisa dipakai keahliannya.
5. Sebagai mitra dari dewan perwakilan rakyat daerah kami berharap kepada pemerintah daerah dan seluruh stakeholder supaya bersinergi dalam menjalankan pemerintahan ini terutama dalam hal menjalani peraturan daerah yang sama-sama kita sahkan, ini diharapkan juga kepada pemerintah daerah agar perda yang telah disahkan ini diharapkan agar Perda yang telah disahkan dan Perbubnya sudah ada diberikan kepada pihak DPRD Jangan dibiarkan terlalu lama.