Sidang Sengketa Pilpres Usai, KPU Berharap MK Tolak Seluruh Gugatan Kubu 02
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengimbau semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pekan depan. Kendatipun demikian KPU berharap MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno sebagai pemohon dalam perkara sengketa hasil pilpres 2019.
"Harapan kami, seluruh permohonan pemohon ya ditolak. Kenapa begitu? Ya kan kami harus membela keputusan KPU sendiri,"pinta Komisioner KPU, Wahyu Setiawan melansir dari Republika Sabtu 22 Juni 2019.
Meski begitu, lanjut Wahyu, apapun hasil putusan MK nanti, KPU siap menghadapi. Menurutnya, semua pihak juga harus mensikapi dengan baik putusan MK.
"Iya (KPU siap). Semua pihak juga saya rasa harus siap. Kami kan harus mengapresiasi paslon 01 dan paslon 02, semua saksi serta para ahli. Kepada semua pihak, kami imbau harus mematuhi hukum. Kita semua harus menerima apapun keputusan MK nanti,"terang Wahyu.
Sebelumnya, majelis hakim MK mengawali sidang pada Jumat 14 Juni 2019 dengan agenda mendegarkan pokok-pokok permohonan Prabowo-Sandiaga Uno selaku pihak pemohon. Sidang kemudian dilanjutkan pada Selasa 18 Juni 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak termohon.
Kemudian pada Rabu 19 Juni 2019, sidang kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan 14 orang saksi fakta dan dua ahli dari pihak Prabowo-Sandiaga Uno. Pada Kamis, lanjutan sidang MK digelar dengan agenda mendengarkan keterangan satu ahli yang dihadirkan KPU.