Menu

Masa Penahanan Ditambah, Calon Istri Pengancam Jokowi Pasrah Kalau Harus Menikah di Tahanan

Siswandi 24 Jun 2019, 23:22
Anita Agustin, yang rela bila harus menikah di tahanan bersama pujaan hatinya. Foto: int
Anita Agustin, yang rela bila harus menikah di tahanan bersama pujaan hatinya. Foto: int

RIAU24.COM -  Polda Metro Jaya akhirnya menambah masa penahanan terhadap tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto. Awalnya, pemuda itu ditahan selama 20 hari yang sudah berakhir pada 1 Juni 2019 lalu. Dengan penambahan sebanyak 40 hari, Hermawan akan menghabiskan waktu di tahanan hingga 11 Juli 2019 mendatang.

Akibatnya, sejumlah rencana yang telah disusun Hermawan, jadi banyak meleset. Termasuk rencananya menikahi sang pujaan hati Anita Agustin.

Seharusnya, kedua pasangan itu mengikat janji suci pada 10 Juni 2019 lalu. Namun karena calon mempelai pria dilanda masalah, rencana itu akhirnya terpaksa dibatalkan.

Terkait hal itu, Anita mengaku pasrah. Termasuk bila harus melakukan pernikahan di di ruang tahanan (rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti), tempat HS mendekam saat ini.

Hal itu dilontarkannya, saat menjenguk sang pujaan hati didampingi pengacara Hermawan, Sugiyarto. Kedatangannya juga untuk memohon izin menikah.

"Kan kalau dalam Islam ada enam hari, biasa bulan syawal. Ada juga anjuran menikah di bulan syawal. Jadi, saya minta menikahnya di bulan syawal saja. Sudah lama persiapan nikahnya. Waktu itu minta tanggal 10, cuma kan ya kalau enggak bisa ya segera mungkin sebelum 30 Juni 2019," ungkapnya, dilansir viva, Senin 24 Juni 2019.

Halaman: 12Lihat Semua