Nunggak Biaya Sewa, 32 Penghuni Rusunawa Yos Sudarso Kosongkan Kamar
RIAU24.COM - Rabu 26 Juni 2019, Sebanyak 34 penghuni kamar Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir menunggaj biaya sewa. Untuk itu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru melakukan penertiban dengan mengosongkan kamar penghuni.
Tunggakan biaya sewa dari masing-masing penghuni bervariasi mulai dari Januari hingga April 2019. "Penghuni yang menunggak itu ada lima kamar di lantai satu, sebelas kamar di lantai dua, tujuh kamar di lantai tiga, sebelas kamar di lantai empat. Jadi, ada sekitar 34 kamar yang akan kami tertibkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kota Pekanbaru Afrizal Zakir di sela-sela penertiban.
Saat proses penertiban berlangsung ada dua Kepala Keluarga (KK) yang segera melunasi uang sewa. Sehingga khusus dua kamar tersebut tidak dilakukan penindakan pengosongan kamar. Penertiban dibantu pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru dan Polsek Rumbai Pesisir.
Hanya saja bagi penghuni yang tak kunjung membayar, maka tetap ditindak. "Bagi yang belum bayar, kunci kamarnya kami ganti. Jika penghuninya tak datang hari ini, kamarnya kami kosongkan," ujar Afrizal.
Untuk barang-barang penghuni yang dikosongkan kamarnya, nantinya diamankan petugas Satpol PP Pekanbaru. Jika kamar tersebut tetap mau ditinggali, maka penghuni wajib lunaskan semua tunggakannya. "Hari ini, kami kosongkan. Kami buat berita acara pengamanan barang," ucap Afrizal.
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Rusunawa, para penghuni rusunawa tidak boleh menunggak tiga bulan berturut-turut. Artinya, uang sewa harus dibayar penghuni rusunawa dari Januari sampai April harus dilunasi dahulu. "Bulan depan, kami akan menagih lagi untuk bulan Mei. Untuk bulan selanjutnya, tidak ada toleransi lagi," sebut Afrizal.
Sebagai informasi uang sewa Rusunawa Yos Sudarso mesti dibayar setiap bulan oleh para penghuni. Pembayaran tidak dilakukan dengan pengutipan, melainkan uang sewa harus dibayarkan secara non tunai atau langsung ke rekening Bank Riau Kepri.
Hal itu untuk meminimalisir adanya pengelapan atau kecurangan dalam membayar uang sewa. Pihak Bank Riau Kepri kemudian secara rutin melapor ke Perumahan Dinas Perkim Kota Pekanbaru.