MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo, Jokowi-Amin Sah Menang Pilpres
RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan calon presiden Prabowo Subianto, yang artinya calon petahana Joko Widodo sah menjadi presiden terpilih periode 2019-2024.
Ketua Mejelis Hakim Anwar Usman menyatakan permohonan Prabowo sebagai pemohon ditolak seluruhnya. Peryataan ini disampaikan dalam pembacaan putusan yang berlangsung selama sekitar 10 jam, Kamis 27 Juni 2019.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon (Komisi Pemilihan Umum) dan pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf Amin) untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar melansir dari Beritasatu.com Kamis 27 Juni 2019.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat. Seperti diketahui pada Pilpres 2019 diikuti oleh dua kandidat yakni capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin dan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Pasangan calon Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan 15 permohonan yang pada pokoknya meminta mereka ditetapkan sebagai pemenang pilpres, dan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasi karena tuduhan melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Namun, sembilan hakim MK yang bergantian membacakan putusan sejak pagi tadi menegaskan bahwa tuduhan kubu Prabowo tidak terbukti.