Perempuan yang Bawa Anjing ke Masjid Dilaporkan ke Polisi, Ini Pasal yang Dituduhkan Padanya
RIAU24.COM - Ulah SM, perempuan paruh baya yang membawa anjing ke Masjid Jami Al-Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya berbuntut panjang. Ia akhirnya dilaporkan secara resmi ke Polres Bogor, Senin 1 Juli 2019 tadi malam.
Laporan disampaikan Dewan Kerukunan Masjid (DKM) Masjid Al-Munawaroh. Dalam hal ini, SM dilaporkan karena kasus pencemaran nama baik.
"Hari ini saya melaporkan satu dugaan fitnah terhadap DKM Al-Muhawaroh Sentul City, yaitu pelaku kemarin mengatakan bahwa ada pernikahan atau akan terjadi pernikahan di Masjid Al-Munawaroh, Sentul City. Itu tidak benar dan sudah kami laporkan bahwa itu sebuah fitnah," kata Sekretaris DKM Al-Munawaroh Ruslan A Suhady.
Dilansir detik, Ruslan kemudian menunjukkan surat tanda bukti laporan (STBL) No. Pol: STBL/B/305/VII/2019/JBR/RES BGR tertanggal 1 Juli 2019. SM dilaporkan atas perkara tindak pidana pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 310 KUHP.
Menurut Ruslan yang didampingi sejumlah anggota tim advokat Masjid Jami Al-Munawaroh, di antaranya Gus Joy dan Endy KH, perkataan SM membuat nama baik Masjid Al-Munawaroh jadi tercemar.
"Kami tidak ingin emak-emak resah bahwa Masjid Jami Al-Munawaroh menjadi tempat untuk suaminya nikah lagi," jelasnya.