Perempuan yang Bawa Anjing ke Masjid Dilaporkan ke Polisi, Ini Pasal yang Dituduhkan Padanya
RIAU24.COM - Ulah SM, perempuan paruh baya yang membawa anjing ke Masjid Jami Al-Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya berbuntut panjang. Ia akhirnya dilaporkan secara resmi ke Polres Bogor, Senin 1 Juli 2019 tadi malam.
Laporan disampaikan Dewan Kerukunan Masjid (DKM) Masjid Al-Munawaroh. Dalam hal ini, SM dilaporkan karena kasus pencemaran nama baik.
"Hari ini saya melaporkan satu dugaan fitnah terhadap DKM Al-Muhawaroh Sentul City, yaitu pelaku kemarin mengatakan bahwa ada pernikahan atau akan terjadi pernikahan di Masjid Al-Munawaroh, Sentul City. Itu tidak benar dan sudah kami laporkan bahwa itu sebuah fitnah," kata Sekretaris DKM Al-Munawaroh Ruslan A Suhady.
Dilansir detik, Ruslan kemudian menunjukkan surat tanda bukti laporan (STBL) No. Pol: STBL/B/305/VII/2019/JBR/RES BGR tertanggal 1 Juli 2019. SM dilaporkan atas perkara tindak pidana pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 310 KUHP.
Menurut Ruslan yang didampingi sejumlah anggota tim advokat Masjid Jami Al-Munawaroh, di antaranya Gus Joy dan Endy KH, perkataan SM membuat nama baik Masjid Al-Munawaroh jadi tercemar.
"Kami tidak ingin emak-emak resah bahwa Masjid Jami Al-Munawaroh menjadi tempat untuk suaminya nikah lagi," jelasnya.
"Masjid Jami Al-Munawaroh tidak mungkin menikahkan seorang Katolik. Kalau memang ibu itu seorang Katolik dan suaminya seorang Katolik dan ingin menikah lagi, dia harusnya mendatangi gereja, bukan mendatangi masjid," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Ruslan juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Dia meyakinkan DKM Masjid Al-Munawaroh akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Dia juga mengatakan Polres Bogor menangani kasus ini dengan sangat profesional.
Sementara itu, Gus Joy meluruskan isu yang menyebutkan ada anggota DKM Al-Munawaroh yang diamankan polisi. Menurutnya, isu itu hoaks alias bohong.
"Sampai saat ini Bang Ishaq dan juga Ketua DKM masih segar bugar dan saat ini kondisinya baik-baik dan ada di tempat tinggal masing-masing. Tadi kami ketemu di masjid," ucapnya.
Gus Joy juga mengatakan hingga saat ini belum ada permintaan maaf dari keluarga SM ataupun mediasi. Dia menegaskan kasus ini mereka serahkan sepenuhnya kepada polisi untuk ditangani.
"Karena ini adalah rumah ibadah milik umat Islam, tentunya kami tidak ada kewenangan untuk mewakili umat Islam untuk memediasi. Tentu ini kami serahkan saja pada jalur hukum. Kalau ini rumah pribadi, saya pribadi dan teman-teman akan dapat segera memaafkan dan bisa segera berdamai. Tapi karena ini adalah rumah tempat ibadah umat Islam ini tentunya akan tidak ada kewenangan untuk mewakili umat Islam. Sekarang kami percayakan kepada Polres Bogor untuk menyidik berdasarkan laporan kami dan tentunya harus tuntas dan seadil-adilnya," ujarnya lagi. ***