Dianggarkan Rp23 Miliar, 2.957 Guru Madrasah di Kabupaten Bengkalis akan Mendapat Tambahan Penghasilan
"Yang menerima tambahan penghasilan ini s memenuhi syarat verifikasi yang ditentukan oleh Kemenag, mulai tempat mengajar, izin dan kompetensi gurunya,"ujarnya.
Sedangkan, untuk proses merealisasikan tambahan penghasilan, Disdik berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkalis,"Pencairan tambahan penghasilan ini kita upayakan dapat perbulan,"ujarnya lagi.
M. Rasyid juga berharap, Kemenag Bengkalis berinisiatif untuk melakukan peninjauan ke lapangan sejauh mana kinerja guru-guru yang sudah berikan tambahan penghasilan.
"Karena pembinaan guru madrasah adalah kewenangan Kemenag dan pengawas-pengawas Kemenag yang memverifikasi. Bagaimana kinerja guru setelah menerima tambahan penghasilan dan perlu dievaluasi kemudian bisa menjadi catatan kita di Disdik,"ujar Rasyid lagi.
"Pada TA 2017 silam, total anggaran tambahan penghasilan itu sebelum dampak rasionalisasi mencapai Rp32 miliar setahun,"pungkasnya.***
R24/phi/hari