Dewan Minta Masyarakat Desa Sinamanenek Manfaatkan Lahan Adat 2.800 Hektare Milik PTPN V
RIAU24.COM - Gubernur Riau Syamsuar memastikan lahan perkebunan sawit PTPN V seluas 2.800 hakatare di Desa Sinamanenek, Kampar, diserahkan sepenuhnya untuk masyarakat. Pengembalian lahan sengketa perusahaan kepada masyarakat tersebut diputuskan oleh Presiden RI Joko Widodo melalui Keppres.
zxc1
Wakil ketua komisi I DPRD Riau Taufik Arrakhman menyebutkan lahan adat seluas 2.800 di Sinamanenek akan diperuntukan masyarakat yang dulunya bersengketa dengan perusahaan maka diserahkan kembali kepada masyarakat dengan Keppres.
Namun kata Taufik soal pelaksanaannya di lapangan tidaklah gampang karena masyarakat yang menerima lahan itu apakah betul masyarakat yang berhak mendapatkannya atau tidak belum di ketahui pasti.
"Kepada masyarakat yang menerima hak lahan dari negara itu saya berharap gunakan sebaik-baiknya, untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat sendiri, kalau ada meminta lagi lahan itu tidak baik , maka masyarakat melaporkannya pihak terkait, "katanya.