Dewan Minta Masyarakat Desa Sinamanenek Manfaatkan Lahan Adat 2.800 Hektare Milik PTPN V
Mantan Ketua pansus perda tanah Ulayat, DPRD Riau itu menambahkan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan perda hak Ulayat tapi ada satu gugatan di MA terhadap Perda itu.
Dalam perda juga diatur point lahan yang habis HGU nya maka peran masyarakat adat dilibatkan untuk pemanfaatan lahan itu, namun Karena ada gugatan untuk klausul tertentu maka perda itu kalah.
"Memang bukan gampang masalah lahan Ulayat , kita ingin masyarakat adat mendapatkan haknya, seperti dilibatkan di ajak bicara karena UU agraria tidak detil seperti itu ," tuturnya.