Menu

Dewan Minta Masyarakat Desa Sinamanenek Manfaatkan Lahan Adat 2.800 Hektare Milik PTPN V

Riko 8 Jul 2019, 15:36
Taufik Arrakhman
Taufik Arrakhman

Mantan Ketua pansus perda tanah Ulayat, DPRD Riau itu  menambahkan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan perda hak Ulayat  tapi ada satu gugatan di MA  terhadap Perda itu.

Dalam perda juga diatur point  lahan yang habis HGU nya  maka peran masyarakat adat dilibatkan untuk pemanfaatan lahan itu, namun Karena ada gugatan untuk klausul tertentu maka  perda itu kalah.

"Memang bukan gampang masalah lahan Ulayat ,  kita ingin masyarakat adat mendapatkan haknya, seperti dilibatkan di ajak bicara karena UU agraria tidak detil seperti itu ," tuturnya.

 

 

Halaman: 12Lihat Semua