Satlantas Polres Inhu Tangkap Tersangka Tabrak Lari
RIAU24.COM - INHU - Seorang pengemudi bernama Maruli Sitanggang (47) warga Provinsi Lampung ditangkap Satlantas Polres Inhu karena telah melakukan tabrak lari, Rabu 10 Juli 2019 dini hari. Tersangka ditangkap setelah dilakukan pengejaran kurang lebih 22 KM.
Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting SIK saat dikonfirmasi melalui Kasatlantas, AKP AKP Oka Syahrial SIK mengatakan bahwa Sitanggang berurusan dengan hukum karena saat berkendara diduga lalai yang mengakibatkan korban pengguna jalan lainnya, Mahroji (65) warga Kecamatan Seberida, Inhu meregang nyawa.
“ Korban mengalami luka berat pada bagian kepala, sehingga tidak tertolong dan sebelumnya sempat mendapat perawatan medis di Puskesmas terdekat,” ungkapnya.
Dijelaskannya, penangkapan tersangka berlangsung secara dramatis, pasalnya aksi kejar kejaran Polisi vs tersangka terjadi karena mobil Innova ber Nopol BE 1023 QA yang dikenderai tersangka mencoba melarikan diri hingga 22 KM ke arah Jambi.
“Untungnya, anggota Piket di Pos Lantas setempat yang menerima laporan Lakalantas langsung cekatan dan akhirnya menghentikan pelarian tersangka,” sambung Kasat Lantas.
Kronolgi Lakalantas yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban terjadi saat mobil yang dikendarai Maruli Sitanggang melaju dari arah Pekanbaru menuju Lampung. Namun saat ia berada di lokasi kejadian di kawasan jalan lintas timur Inhu pelaku lepas kendali, hingga akhirnya menabrak pesepeda yang ingin menyebrang jalan.
“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Seberida guna melakukan penyelidikan oleh Sat Lantas Polres Inhu,” tutup Kasat.***
R24/phi/azi