Dahnil Azhar: Kunci Kepulangan Habib Rizieq Ditangan Pemerintah Bukan Arab Saudi
Sejauh ini, Habib Rizieq tidak ada mengajukan pendampingan kekonsuleran, sehingga diduga tidak ada kasus hukum di Arab Saudi. Masalah yang membelitnya, hanyalah mengenai overstay yang harus diselesaikan dengan cara membayar denda.
Jika tidak ingin membayar denda, Habib Rizieq harus menunggu saat amnesti denda overstay dari Kerajaan Saudi Arabia. Terakhir kali Kerajaan Saudi Arabia memberikan amnesti, yakni pada tiga tahun yang lalu.
Selain menunggu amnesti, cara lainnya agar kembali tanpa membayar denda overstay, adalah dengan cara meminta pihak Imigrasi Arab Saudi untuk mendeportasi Habib Rizieq. Cara ini prosesnya cukup panjang dan dibilang cukup ekstrem, karena sekitar enam sampai sepuluh bulan yang bersangkutan harus dipenjara di imigrasi.