Dahnil Azhar: Kunci Kepulangan Habib Rizieq Ditangan Pemerintah Bukan Arab Saudi
RIAU24.COM - Mantan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menangapi soal peryataan Duta besr RI Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel yang mengungkapkan, faktor yang menjadi kendala Habib Rizieq Shihab bisa kembali ke Indonesia.
Menurutnya kunci kepulangan pimpinan FPI itu terletak pada pemerintah Indonesia bukan dari pemerintah Arab Saudi.
"Kunci portal Habib Rizieq bisa pulang ke Indonesia ada ditangan Pemerintah kt, bkn di Pemerintah Saudi sprt narasi overstay, bayar denda sprt disampaikan Dubes, bila masalah teknis itu sebabnya, tentu sdh diselesaikan cpt.Mari kt kubur dendam politik salah satunya dg membuka portal, "kata Dahnil mengutip dari akun Twitter @Dahnil A Simanjuntak. Kamis 11 Juli 2019.
Sebelumnya Agus mengatakan, Habib Rizieq belum bisa kembali ke Indonesia, karena adanya denda akibat masa tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan oleh Arab Saudi. "Ya, bayar denda overstay satu orang Rp110 juta. Kalau lima orang tinggal, kalikan saja," kata Agus melansir dari Viva. Kamis 11 Juli 2019.
Denda ini harus dibayar oleh Habib Rizieq bukan tanggungan pemerintah. Ia juga harus bersih dari kasus hukum di Arab Saudi, untuk bisa balik ke Indonesia. Terkait ada atau tidaknya kasus hukum Habib Rizieq di Arab Saudi, Agus tidak mengetahuinya.
"Yang bisa jawab yang bersangkutan. KBRI hanya akan memberikan pendampingan kekonsuleran jika ada masalah hukum. Ini berlaku semua WNI di Saudi," ujarnya.
Sejauh ini, Habib Rizieq tidak ada mengajukan pendampingan kekonsuleran, sehingga diduga tidak ada kasus hukum di Arab Saudi. Masalah yang membelitnya, hanyalah mengenai overstay yang harus diselesaikan dengan cara membayar denda.
Jika tidak ingin membayar denda, Habib Rizieq harus menunggu saat amnesti denda overstay dari Kerajaan Saudi Arabia. Terakhir kali Kerajaan Saudi Arabia memberikan amnesti, yakni pada tiga tahun yang lalu.
Selain menunggu amnesti, cara lainnya agar kembali tanpa membayar denda overstay, adalah dengan cara meminta pihak Imigrasi Arab Saudi untuk mendeportasi Habib Rizieq. Cara ini prosesnya cukup panjang dan dibilang cukup ekstrem, karena sekitar enam sampai sepuluh bulan yang bersangkutan harus dipenjara di imigrasi.