Menu

Siap-siap, Akan Terbit HGU Baru di Dua Desa Pelalawan Ini

Ardi 15 Jul 2019, 11:19
Rencna HGU baru di Pelalawan/ardi
Rencna HGU baru di Pelalawan/ardi

Dalam pengajuan disebutkan luasan lahan yang diajukan oleh PT PKS, lebih kurang 2.900 hektar. Adanya selisih luas antara izin prinsip dan dokumen Amdal, diyakini karena adanya lahan yang sudah bersertifikat dikawasan ini.

Sumber lainnya menyebutkan, jika PT PKS sudah mengantongi dokumen Amdal dari DLH Pelalawan, maka dipastikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) keluar.

"Jika sudah keluar IUP, alamat masyarakat Kelurahan Pelalawan dan Desa Sering, akan kehilangan kawasan APL. Tak bisa lagi berkebun atau memperluas kampung," sebut sumber yang merupakan ASN ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Samsul Anwar membenarkan, PT PKS sudah mengajukan dokumen upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) perkebunan kelapa sawit PT PKS pada 22 Mei 2019 silam.

"Benar sudah kita terima dokumennya. Kita bahas dan pelajari dulu, jika sesuai aturan, tentu kita keluarkan Andalnya,"kata Samsul Anwar kepada Riau24.com beberapa waktu yang lalu.***

R24/phi/ardi

Halaman: 12Lihat Semua