Ini Faktor Penting yang Disebut-sebut Luput dari Pantauan TGPF Polri, Terkait Kasus Novel Baswedan
RIAU24.COM - im Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri, yang bertugas mengusut kasus penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, telah menyelesaikan tugasnya.
Dalam pemaparan yang digelar Rabu 17 Juli 2019 siang tadi, TGPF menyimpulkan ada tiga sosok misterius yang diduga menjadi pelaku penganiayaan tersebut.
Namun hasil kinerja TGPF selama enam bulan tersebut, banyak dikritik karena dinilai tak maksimal. Bahkan Novel Baswedan sendiri, mengaku sangat kecewa dengan hasil itu.
Sedangkan Amnesty Internasional Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo mengambil alih penuntasan kasus Novel Baswedan dengan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen. Amnesty menilai, TGPF bentukan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian tersebut gagal mengungkap pelaku.
Sementara itu, anggota Penasihat Hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, menilai TGPF melupakan satu faktor penting dalam penelusuran kasus itu, yakni perkara buku merah.
"Ada satu lagi yaitu kasus buku merah," lontarnya di Gedung KPK, Jakarta.