Menu

Gara-gara Faktor Ini, TGPF Kasus Novel Baswedan Bentukan Kapolri Buat Kecewa Banyak Pihak

Siswandi 18 Jul 2019, 11:05
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal menerima berkas hasil kerja TGPF kasus penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: int
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal menerima berkas hasil kerja TGPF kasus penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: int

Namun, dari penelusuran-penelusuran tersebut, TPF belum menemukan siapa tersangka dalam kasus penyiraman tersebut. Termasuk, terhadap beberapa orang yang sebelumnya sempat dicurigai berada di sekitar rumah Novel maupun di masjid.

“TPF tidak menemukan alat bukti yang mencukupi dan meyakinkan, bahwa saksi-saksi tersebut terlibat dalam tindak pidana, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban yang terjadi pada 11 April 2017,” kata Nur Cholis.

Tim merekomendasikan kepada kepolisian RI untuk melanjutkan dengan membuat tim teknis untuk mendalami hasil investigasi TPF. Selain itu, lanjut Nur Cholis, TPF juga meminta agar tim nantinya bisa mendalami kasus-kasus besar yang pernah ditangani oleh penyidik KPK, Novel Baswedan. Karena, TPF menduga penyerangan yang dilakukan pelaku terhadap Novel dilatarbelakangi oleh dendam.

“Sekurang-kurangnya enam kasus high profile yang ditangani oleh korban. TPF meyakini kasus-kasus itu berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan,” kata Nur Cholis.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes menyatakan irjen M Iqbal mengatakan, pihaknya siap untuk menindaklanjuti rekomendasi dari TPF. Termasuk untuk membuat tim teknis untuk semakin mendalami hasil temuan TPF.

"Tim teknis ini nanti akan dipimpin Pak Kabareskrim,” ujarnya. ***

Halaman: 45Lihat Semua