Menu

Serang Hakim Saat Sidang, Pengacara Pihak Tomy Winata Ditetapkan Tersangka

Siswandi 19 Jul 2019, 14:21
Suasana sidang di PN Jakarta Pusat Kamis malam tadi, beberapa saat sebelum aksi penyerangan terjadi. Foto: int
Suasana sidang di PN Jakarta Pusat Kamis malam tadi, beberapa saat sebelum aksi penyerangan terjadi. Foto: int

RIAU24.COM -  Penyidik Polda Metro Jaya akhirnye menetapkan Des, pengacara pengusaha kondang Tomy Winata, sebagai tersangka. Hal itu terkait dengan aksinya yang melakukan aksi penyerangan terhadap majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Rencananya, siang ini 19 Juli 2019, usai Salat Jumat, Des akan menjalani pemeriksaan dengan status barunya tersebut.

"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada pers.

Seperti diketahui, hakim ketua Sunarso dan hakim anggota Duta Baskara, menjadi korban aksi penyerangan yang dilakukan Des, saat sidang di PN Jakarta Pusat Kamis (18/7/2019) kemarin.

Penyerangan terjadi di tengah hakim membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

Usai menyampaikan laporan ke Kepolisian tadi malam, Sunarso menyebut aksi penyerangan itu terjadi tiba-tiba. Sunarso sendiri tidak mengetahui apa yang membuat Des menyerang dirinya dan Duta.

Halaman: 12Lihat Semua