RIAU24.COM - Minggu 21 Juli 2019, Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung, setidaknya pepatah ini patut dipegang setiap traveler atau backpacker. Agar tidak kejadian seperti yang dialami dua warga negara Jerman ini.
Sepasang turis Jerman itu harus didenda senilai €950 (sekira Rp14,8 juta) oleh polisi Venezia. Turis berusia 32 dan 35 tahun itu didenda akibat membuat kopi di tangga Jembatan bersejarah Rialto yang terkenal.
Baca Juga: Mantan Marinir AS Akan Diekstradisi Dari Australia Atas Tuduhan Melatih Pilot Militer Tiongkok Secara Ilegal
Bahkan kedua turis Jerman, diduga juga 'diusir', agar segera meninggalkan Venesia. Kota Air tersebut memang tengah ramai dan dikunjungi sekitar 30 juta turis setiap tahun.
Untuk menjaga kota, otoritas Venesia memperkenalkan undang-undang tentang serangkaian pelanggaran ketertiban umum. Salah satunya larangan berpiknik di situs-situs bersejarah tertentu dan larangan untuk tidak mengenakan kemeja di ruang publik.
Baca Juga: Jembatan Runtuh Di Brasil, Asam Sulfat Tumpah Ke Sungai Picu Krisis Ekologis
Nah, kedua turis asal Berlin dilaporkan warga setempat karena terlihat membuat kopi di kaki Jembatan Rialto, jembatan tertua dari empat jembatan di Grand Canal. "Venesia harus dihormati dan orang-orang tidak sopan yang datang ke sini dan melakukan apa yang mereka inginkan harus memahami itu. Berkat polisi setempat, mereka akan dikenai sanksi dan diusir," sebut Wali Kota Luigi Brugnaro sebagaimana dilansir BBC, Minggu (21 Juli 2019).
Turis Jerman terbukti melanggar aturan identitasnya akan dibagikan dengan kedutaan negara asal mereka. Warga Venesia memang sudah lama mengeluh soal pariwisata massal di kota itu.
Bahkan Desember tahun 2018, Venesia memperkenalkan biaya masuk hingga €10 (sekira Rp156.000) untuk turis jangka pendek.