Menu

Selamat Dari Hukuman Mati, Pemilik 98 Kilogram Sabu Langsung Jawab Ini

Khairul Amri 30 Jul 2019, 08:04
Foto. Ilustrasi
Foto. Ilustrasi

RIAU24.COM - PEKANBARU - Syamsudin (49), terdakwa kepemilikan sabu seberat 98 kilogram akhirnya selamat dari tuntutan hukuman mati, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonisnya hukuman penjara seumur hidup.

Keputusan vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Nurul Hidayah dalam amar putusannya pada sidang, Senin, 29 Juli 2019 kemarin.

"Menyatakan terdakwa Syamsuddin bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," ujar Hakim ketua, Nurul Hidayah.

"Ia terbukti secara sah, bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya.

Keputusan vonis tersebut langsung  diterima oleh terdakwa Syamsudin, dan Membuatnya agak sedikit lega dan menerimanya dengan lapang dada.

"Saya terima yang mulia," ucap Syamsuddin menjawab putusan yang dibacakan Hakim Ketua.

Halaman: 12Lihat Semua