Selamat Dari Hukuman Mati, Pemilik 98 Kilogram Sabu Langsung Jawab Ini
RIAU24.COM - PEKANBARU - Syamsudin (49), terdakwa kepemilikan sabu seberat 98 kilogram akhirnya selamat dari tuntutan hukuman mati, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonisnya hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Nurul Hidayah dalam amar putusannya pada sidang, Senin, 29 Juli 2019 kemarin.
"Menyatakan terdakwa Syamsuddin bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman seumur hidup," ujar Hakim ketua, Nurul Hidayah.
"Ia terbukti secara sah, bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya.
Keputusan vonis tersebut langsung diterima oleh terdakwa Syamsudin, dan Membuatnya agak sedikit lega dan menerimanya dengan lapang dada.
"Saya terima yang mulia," ucap Syamsuddin menjawab putusan yang dibacakan Hakim Ketua.
Sebelumnya, JPU Tengku Harly dan Aulia Rahman telah menuntutnya dengan hukuman mati. JPU menyebutkan Syamsudin tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
Sementara itu, dari pihak JPU sendiri, menyatakan masih berpikir untuk kedua kali dalam melanjutkan proses upaya hukum banding atas vonis yang yang telah dijatuhi Majelis Hakim PN Pekanbaru.
"Kami pikir dulu yang mulia," sebut JPU.
Untuk diketahui, Syamsuddin ditangkap oleh tim Dit Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) didepan ruko Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada medio 18 November 2018 lalu. Saat itu petugas menyita barang bukti 98 kilogram sabu.