Sudah Diingatkan KPK, Pemprov dan Pemko Pekanbaru Masih Belum Sepakat Soal Pasar Cik Puan
RIAU24.COM - Minggu 4 Agustus 2019, Meski sudah dijembatani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru belum mencapai kata sepakat tentang status Pasar Cik Puan. Padahal Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) siap mengelola.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer usai rapat bersama KPK di ruang rapat wali kota, Jumat (2 Agustus 2019). "Mengenai aset, kami dengan Pemprov Riau dijembatani oleh KPK. Hadir saat itu Sekdaprov dan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Riau," sebut Sekda Pekanbaru, M Noer.
zxc1
Sebelumnya Kepala DPP Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menyatakan siap mengelola Pasar Cik Puan. Namun dengan syarat pengelolaan tidak membebani APBD Kota Pekanbaru.
Proses penyerahan sudah dibahas antara Pemprov Riau dengan Pemko Pekanbaru. Namun bila pasar ini dibangun dengan APBD dan dirawat oleh pemerintah daerah, maka itu memberatkan Pemko Pekanbaru.
zxc2
"Kami masih mendiskusikan teknik pembangunan Pasar Cik Puan dengan Pemprov Riau. Kami siap mengelola Pasar Cik Puan sepanjang tidak membebani anggaran," kata Kepala DPP Pekanbaru, Ingot.
Apalagi kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan setidaknya butuh anggaran senilai Rp150 miliar. "Bukan kami tidak sanggup tapi itu memberatkan. Kami harus berhitung secara logis," tutur Ingot.
Apalagi, Pemko Pekanbaru juga banyak tugas-tugas lain. Di samping Pasar Cik Puan, aset lain yang akan diserahkan ke Pemko Pekanbaru adalah Pujasera di Jalan Arifin Ahmad (di samping SPBU). Saat ini, pujasera itu masih dikelola Pemprov Riau.