Caleg DPD Bermodal Foto Cantik Ini Akhirnya Lolos ke Senayan, Setelah Gugatan Lawan Kandas di MK
Namun, MK mengatakan logo DPD tidak bisa diukur dapat memengaruhi perolehan hasil suara. Hal ini sebagaimana putusan MK Nomor 186/PHPU.D/XVIII/2010.
Begitu juga tuduhan bahwa Evi diduga melakukan penggelembungan suara, juga ikutan mental. MK memutuskan, tuduhan penggelembungan suara 3.680 suara tidak signifikan dengan jumlah suara Evi dalam hasil pemilu.
Maksudnya tuduhan penggelembungan suara oleh pemohon sebanyak 3.680, sedangkan selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait (Evi) mencapai puluhan ribu. Ini yang dipandang oleh Mahkamah tidak signifikan," ungkap Wahyu.
Gugatan terakhir, yakni tentang politik uang, dimentah MK karena pihak pemohon tidak menjelaskan locus (tempat) dan tempus (waktu) terjadinya politik uang tersebut. ***