Berkebun di TNTN, Arifin Ditangkap Polisi
RIAU24.COM - PELALAWAN - Polres Pelalawan mengamankan Abdul Arifin, dengan tuduhan melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
"Dilaporkan ke kita pada Sabtu (10/8/2019, oleh pihak Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)," kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan.
Menurut Kapolres Pelapor, Ibrahim Eddy Chandra Kepala Seksi Wilayah II Taman Nasional Tesso Nilo, menemukan tanaman sawit dan karet di dalam kawasan TNTN ketika melakukan pemadaman karhutla pada Senin (5/8/2019) yang lalu.
"Lokasinya di Dusun IV Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras," imbuhnya.
Dikatakan Kapolres Kaswandi juga, melihat adanya sawit dan karet dalam kawasan TNTN tersebut, pelapor mencari informasi tentang kepemilikan tanaman tersebut.
"Diketahuilah, bahwa yang melakukan kegiatan perkebunan sawit dan karet didalam hutan TNTN adalah Abdul Arifin," jelas Kaswandi.