Berkebun di TNTN, Arifin Ditangkap Polisi
Sementara disempadan lahan yang ditanami sawit dan karet oleh pelaku ini, pihak TNTN juga menemukan adanya lahan yang sudah dijual seluas 300 hektar ke atas nama Cyrus Sinaga.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 33 ayat 3 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan pasal 17 ayat 2 huruf b junto pasal 92 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan," jelas Kapolres Kaswandi.***
R24/phi/ardi