Menu

Miris, Karena Tidak Tahu Larangan Bersihkan Lahan dengan Dibakar Kakek 65 Tahun Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Lina 14 Aug 2019, 15:08
Seorang kakek berusia 65 tahun di Kampung Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit diamankan saat membersihkan lahan dengan membakar/lin
Seorang kakek berusia 65 tahun di Kampung Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit diamankan saat membersihkan lahan dengan membakar/lin

RIAU24.COM -  SIAK - Karena tidak mengetahui larangan membersihkan lahan dengan cara dibakar, seorang kakek berusia 65 tahun di Kampung Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak terpaksa harus berurusan dengan aparat berwajib.

Kakek malang berinisial AR itu ditangkap saat membersihkan lahan miliknya yang hanya seluas 1,5 hektare. Rencana, lahan tersebut akan dimanfaatkannya sebagai kebun nenas.

"Awalnya kita dapat laporan pada Selasa 13 Agustus 2019 dari warga, ada yang membakar lahan hari Kamis 8 Agustus 2019," kata Kapolres Siak, AKBP Ahmad David melalui Paur Humas Polres Siak, Bripka Dede, Rabu (14.08/ 2019).

"Dari informasi itu, kita langsung ke lokasi. Dan benar saja serta, kita mendapati yang bersangkutan sedang membakar sisa pembersihan lahan," terangnya.

Dede melanjutkan, pihaknya menduga AR sengaja membakar lahan miliknya di Desa Tanjung Kuras. "Jadi sebelum dibakar, lahan dibersihkan dan sisa pembersihan dibakar," ujarnya.

Masih kata Dede, saat ini, AR telah diamankan oleh Satgas Karhutla dan sedang menjalani penyelidikan mendalam.

Halaman: 12Lihat Semua