Wabup Inhu Serahkan Remisi Kepada 380 Warga Binaan Rutan Kelas II B Rengat
RIAU24.COM - INHU - Dalam rangka HUT RI ke 74 tahun 2019, sebanyak 380 orang warga binaan permasyarakatan (WBP) rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) mendapat remisi (pengurangan masa hukuman), Sabtu 17 Agustus 2019.
Remisi tersebut berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait dengan PP Nomor 28 tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2012 tentang remisi atau pemberian remisi.
Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Inhu H. Khairizal, SE, M.Si didampingi oleh Sekretaris Daerah Inhu Ir. H.Hendrizal, SE, M.Si.
Dalam pidato kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibacakan oleh Wabup Inhu menyampaikan, remisi diberikan adalah bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan.
“Hal ini karena WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan memperbaiki kualitas,” katanya.
Selain itu juga, meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan sesuai dengan tema HUT RI ke 74 yaitu SDM unggul, Indonesia Maju.