DPRD Riau Minta 5 Perusahaan yang Diduga Membakar Lahan Segera Diproses Hukum
RIAU24.COM - Wakil ketua DPRD Riau Sunaryo berharap aparat hukum segera memproses hukum lima perusahaan yang diduga membakar lahan dikawasanya sesuai hasil pantauan Satgas Udara beberapa waktu lalu. Hal ini diminta supaya tidak terjadi pertanyaan publik terkait hasil temuan tersebut.
Untuk diketahui lima Perusahaan itu yakni PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT Wahana Sawit Subur Indah Siak, PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Seraya Sumber Lestari Siak dan PT Langgam Inti Hibrindo
"Silahkan diproses hukum sebab yang tahu akan lima perusahaan itu adalah pihak yang berwenang, " kata Sunaryo di DPRD Riau. Rabu 21 Agustus 2019.
Memang diakui Sunaryo penyelesaian Karhutla di Riau ini tidaklah gampang dan perlu ekstra kerja keras. Tapi kendatipun demikian Karhutla ini bisa dihilangkan dengan melakukan pencegahan dengan saling kerja sama dan bahu membahumembahu semua elemen.
"Kita mengapresiasi pihak kepolisian, TNI dan BPBD yang sudah berjibaku dalam memadamkan api dilahan yang terbakar. Meski demikian perlu upaya kita bersama agar Karhutla tidak terjadi lagi. Dan kita juga berharap hujan bisa turun agar kabut asap dan api bisa padam, " ujarnya.
Sementara itu ketua komisi IV DPRD Riau Husni Thamrin mengapresiasi atas kunjungan Panglima TNI, Kapolri juga Mentri LHK RI kemarin yang memberikan perhatian untuk masalah Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang di hadapi masyarakat Riau beberapa waktu lalu.
Namun dirinya hanya berharap kunjungan itu jangan hanya seremonial tapi harus ada bukti dan kerja nyata karena anggaran pejabat ke daerah cukup besar.
Bukti nyata itu seperti segera menangkap bos PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Karhutla.
"Bos PT SSS ini sampai saat ini masih berkeliaran dan kita minta segera ditangkap dan memenjarakannya. Hal ini kita minta karena perusahaan itu terbukti merusak negeri Melayu ini, dan juga merugikan negara, "katanya di DPRD Riau. Rabu 14 Agustus 2019.
Untuk Mentri LHK pihaknya juga meminta selain memenjarakan bos perusahaan tersebut, izin perusahaan itu juga segera dicabut agar ada efek jera bagi perusahaan lainnya juga.
"Bukan hanya masyarakat biasa saja yang di tangkap dan di penjara karena karhutla, bos perusahaan pembakaran hutan itu juga ditangkap," jelasnya lagi.