Sudah Disegel Tapi Empat Perusahaan Pembakar Lahan di Riau Belum Ditetapkan Tersangka, ini Penjelasan KLHK
RIAU24.COM - Pihak Direktorat Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membenarkan jika pihaknya telah menyegel empat perusahaan yang diduga lahannya terbakar di Riau.
Namun hingga kini, belum ada satupun perusahaan pembakar lahan di Riau yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kenapa kita belum menetapkan tersangka karena masih dalam proses penyelidikan," kata Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani.
Selain masih melakukan penyelidikan, pihaknya juga tengah mengumpulkan bahan dan keterangan di lapangan. Pengumpulan bahan tersebut menurutnya harus dapat dipertanggungjawabkan berupa fakta, barang bukti dan alat bukti.
Untuk diketahui, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyebutkan ada empat perusahaan di Riau yang diduga disegel pada 3-15 Agustus 2019.
Selain di Riau, KLHK juga menyegel perusahaan lain di beberapa wilayah Indonesia lainnya, seperti di Jambi, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Sehingga, jika ditotalkan jumlah perusahaan yang telah disegel oleh KLHK berjumlah 19 perusahaan tersebut dengan total 2.209 hektare.