Dibelender, 11.810 Sabu dan 24.908 Extasi Dimusnahkan Polres Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kepolisian Resor Polres Bengkalis memusnahkan sebanyak 11.810, 04 gram sabu serta 24.908 butir extasi. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibelender, Kamis 29 Agustus 2019.
Keseluruhan barang bukti (BB) narkoba yang dimusnahkan tersebut, diantaranya temuan 14.709 butir ektasi yang ditemukan di Jalan Gerilya Gang Nusa Indah RT 02 RW 02 Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis tanggal 25 Juni 2019 lalu.
Kemudian 384,38 gram sabu, dengan TKP di Jalan Binjai RT02 RW02 desa pematang, kecamatan Bengkalis tanggal 21 Juli 2019 pukul 01.30 WIB. Barang bukti 969,51 gram sabu dan 10.99 ribu ektasi dengan TKP di Jalan Nelayan Desa Selatbaru, Kecamatan Bantan.
Lalu, 2.760.41 gram sabu dengan TKP di Jalan Bathin Alam, desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis. Selanjutnya, 893,73 gram sabu penangkapan di kecamatan Rupat, tepatnya di Jalan Sudirman Desa Sri Tanjung. 6.400,79 gram sabu dengan TKP di Jalan Subrantas, Kelurahan Pergam, Rupat dan 401,22 gram sabu yang ditemukan di Jalan Pramuka,Gang Kusuma desa Senggoro Bengkalis, Jalan Bantan Gang Lestari desa Senggoro.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto S.IK MH kepada sejumlah wartawan saat press rilis menyampaikan bahwa, yang di kecamatan Rupat berawal Kapolsek Rupat mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu sabu. Kemudian, ketika itu ada sebuah sepeda motor yang sedang melintas dan lalu diberhentikan.
"Setelah diberhentikan, ternyata memang benar dibawah jok sepeda motor pelaku ditemukan sebuah tas ransel didalamnya berisikan 7 bungkus besar sabu dengan berat kotor 6,9 kilogram. Dari situ kita amankan dua orang, atas nama MA dan S. Dari keterangan MA dan S, ini barang didapat dari A dan R. Jadi MA dan S ini merupakan kurir di darat yang bertugas membawa dari Rupat menuju ke Dumai,"ungkap Kapolres AKBP Yusup Rahmanto.