Miris, Gadis di Bungaraya Siak Ini Diperkosa Empat Orang Pelajar
RIAU24.COM - SIAK - Masyarakat Bungaraya heboh dengan adanya informasi pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur, warga Kampung Bungaraya, Kabupaten Siak oleh empat orang pemuda.
Berdasarkan informasi di lapangan, diduga dari empat pelaku pemerkosaan di antaranya masih berstatus sebagai pelajar yang masih di bawah umur.
"Kami sebagai masyarakat tentunya penasaran dan was-was dengan adanya informasi pemerkosaan secara bergantian yang dilakukan kepada seorang perempuan di bawah umur. Ini tentunya membuat kami warga Bungaraya khususnya yang memiliki anak perempuan sangat takut sekali, karena baru kali ini di Bungaraya terjadi kasus seperti ini. Kami berharap pihak kepolisian usut tuntas pelaku agar dapat memberikan efek jera terhadap, dan pemuda yang lain agar tidak melakukan hal serupa," ujar Ariadi, warga Bungaraya.
Lanjut Ariadi mengatakan, kasus seperti ini memang sangat berbahaya kalau tidak ditindak tegas, karena selain mencederai kehormatan keluarga, tentunya membuat korban trauma seumur hidupnya.
"Kasus ini seperti di TV saja, dimana seorang wanita yang diduga digilir sampai 4 orang loh, dan ini perbuatan yang keji yang harus dihukum seberat-beratnya biar ada jera. Kami sebagai masyarakat dan orang tua yang punya anak gadis tentunya berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali dan semoga anak-anak kami terhindar dari kasus seperti ini," harapnya.
Sementara itu, Kapolsek Bungaraya AKP Amarullah melalui Kanit Reskrim IPTU Firman SH membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak dan perbuatan pencabulan.
"BerdasarkanLP/07/B/VIII/2019/Riau/Res Siak/Sektor Bungaraya, tanggal 31 Agustus 2019. Bahwa ada pelapor berinisial (S) usia 63 Tahun warga Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak melaporkan bahwa anaknya menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan secara bergantian oleh beberapa pemuda. Waktu kejadian pada hari Jumat (30/09/2019) sekitar pukul 22.00 WIB," ungkapnya.
Lebih lanjut IPTU Firman menjelaskan, tempat kejadian kasus ini di RT 01, RW 01 Kecamatan Bungaraya Kab.Siak (Rumah Terlapor), dan korbannya adalah berinisial H, usia 16 tahun. Barang bukti yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian berupa 1 helai baju kemeja warna hitam,1 helai celana levis warna biru pudar, 1 helai bra warna putih merah tanpa merk,1 helai celana dalam warna cream merk bapel M.
"Terlapor atau tersangkanya adalah berinisial M umur 23 th, Laki-laki, pekerjaan buruh, warga Bungaraya. Selanjutnya inisial S 16 tahun, IA 17 tahun dan Inisial AA masih DPO," jelasnya.
Kronologis kejadianya, kata Firman, pada hari jumat tanggal 30 Agustus 2019, sekira pukul 19.15 WIB, cucu pelapor HI (korban) pamitan kepada pelapor untuk pergi ke pasar malam bersama temannya, namun hingga pukul 22.30 WIB, pelapor mencoba menghubungi korban dan hp korban tidak aktif hingga Sabtu tanggal 31 Agustus 2019 sekitar jam 09.00 Wib.
"Cucu pelapor atas nama Riyanto menemukan adiknya (korban) di rumah saudara (IA) dan setelah dibawa pulang ke rumah oleh Riyanto, korban bercerita bahwa dirinya telah dicabuli dan disetubuhi oleh 4 orang secara bergantian, dan pelaku adalah M, IA, S dan AA. Perbuatan tersebut terjadi di rumah saudara IA. Atas kejadian ini pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian ini kepada pihak Polsek Bungaraya untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," jelas Firman.
"Tindakan yang kita ambil adalah mendatangi TKP, mencatat saksi - saksi, BAP saksi pelapor,BAP pelaku,mengamankan pelaku,meminta visum, mencari tersangka AA, koordinasi dengan unit PPA Sat Reskrim Polres Siak, menyita BB, dan koordinasi dengan pihak Dinas PPA, bapas, dan dinsos karena 2 tersangka masih anak-anak atau dibawa umur," jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan selalu mengawasi anak-anak perempuannya ketika keluar malam, dan berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali.***
R24/phi/lin