Kadisdik Riau: Sekolah yang Lakukan Penggalangan Harus Sesuai Permendikbud
Caranya, komite sekolah terlebih dahulu membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Hasil tersebut nantinya harus dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan pihak sekolah sendiri.
zxc2
Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program atau kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan.
Kemudian pengembangan sarana maupun prasarana dan pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah yang dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Arahan ini juga sesuai seperti yang diutarakan oleh Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dilansir dari setkab.go.id.